Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Intiraya
    • Berita
      • Daerah
      • Nasional
    • Ragam
      • Budaya
      • Ekonomi
      • Kriminal
      • Pendidikan
      • Peristiwa
      • Sosial
      • Politik
    • Hiburan
    • Sport Raya
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Intiraya
    Home»Berita»Daerah»Warga Desa Rejasari Geram, Diduga Oknum Aparatur Desa Lakukan Pungli
    Daerah

    Warga Desa Rejasari Geram, Diduga Oknum Aparatur Desa Lakukan Pungli

    rayaBy rayaSeptember 10, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Oknum Aparatur Desa Rejasari Kota Banjar Diduga Lakukan Pungli
    Bukti tranfer dari Pihak CV yang akan melaksanakan pekerjaan bangunan pukesmas pembantu (PUSTU)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Banjar, intiraya.com | Warga Desa Rejasari geram, diduga ada oknum Aparatur Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, melakukan pungli saat akan melakukan pekerjaan proyek pembangunan pukesmas pembantu (PUSTU) yang sumber anggaran di kelola oleh dinas kesehatan.

    Dengan di bungkus anggaran sosialisasi pekerjaan, salah satu perangkat desa Rejasari diduga melakukan pungli dengan jumlah yang lumayan besar dan di buktikan dengan bukti transfer ke oknum perangkat desa.

    Saat dikonfirmasi oleh kamarang.id, oknum aparatur desa berinisial U tersebut membenarkan dirinya menerima transfer dari pihak CV.

    Dalam konfirmasi tersebut, turut dipertanyakan apakah pungutan itu dilakukan atas perintah pihak tertentu atau inisiatif pribadi.

    “Saya tidak tahu terkait agenda itu akan tetapi saya hanya di perintah oleh sekretaris desa (sekdes) inisial I untuk menerima transfer uang dari pihak CV, dan selanjutnya sekdes meminta dari jumlah uang yang di transfer dari pihak CV, 3 (tiga) juta rupiah dengan alasan koordinasi,” ujar U kepada kamarang.id, Minggu 07 September 2025.

    Menyikapi kasus ini, masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak cepat dalam menindak dugaan pungli yang terjadi.

    Mereka khawatir praktik pungli semacam ini sudah menjadi kebiasaan di wilayah Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar.

    Pungli adalah tindakan meminta atau mengenakan biaya tambahan yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan hukum yang berlaku dalam proses pelayanan publik atau urusan administratif.

    Pungli merupakan perbuatan melawan hukum, bentuk korupsi, dan dapat dikenakan sanksi pidana karena merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan.

    Siapapun yang melakukan pungli kepada masyarakat atau orang maka, pihak kepolisian harus menangkap dan jangan dibiarkan. (Red)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    raya
    • Website

    Related Posts

    Langgar Aturan, LPLHI Gergaji 8 Tiang ISP dan Kabel di Mangkubumi

    September 11, 2025

    Sekdes Rejasari Bantah adanya Dugaan Pungli Pembangunan Pustu

    September 10, 2025

    Addda Aja Modus Penipu Jelang Idul Adha, Hati Hati Para Penjual Hewan Kurban, Jangan Bernasib Seperti ini

    Juni 5, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Subscribe
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.