Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Intiraya
    • Berita
      • Daerah
      • Nasional
    • Ragam
      • Budaya
      • Ekonomi
      • Kriminal
      • Pendidikan
      • Peristiwa
      • Sosial
      • Politik
    • Hiburan
    • Sport Raya
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Intiraya
    Home»Ragam»Kriminal»Polisi Ringkus Tiga Pengedar Obat Terlarang, Pelajar jadi Target Pelaku
    Kriminal

    Polisi Ringkus Tiga Pengedar Obat Terlarang, Pelajar jadi Target Pelaku

    rayaBy rayaNovember 1, 2024Tidak ada komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Tasikmalaya, intiraya.com | Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan obat terlarang di wilayah Tasikmalaya Jawa Barat.

    Polisi meringkus tiga pelaku dan mengamankan sejumlah obat abatan jenis Tramadol, logo Y dan Hexymer. Pengungakapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.

    Ketiga pelaku yang berhasil diringkus yakni UN (23) laki-laki, RA (18) laki-laki, dan AA (26) laki-laki. Ketiganya, diduga menjadi pengedar obat terlarang di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

    “Hasil dari laporan dan informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman, dan kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sediaan farmasi dan menangkap tiga pelaku,” kata Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Beni Firmansyah, Jumat (01/10/24).

    Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 530 butir obat farmasi dengan jumlah 97 butir Hexymer, 313 butir tramadol HCL dan 144 butir obat jenis Y.

    Adapun motif pelaku, ungkap Beni, yakni dengan cara mengedarkan obat sediaan farmasi tersebut kepada masyarakat untuk mendapatkan keuntungan.

    “Sasarannya para pelajar. Jadi kepada para orang tua harus waspada serta pantau terus lingkungan pergaulan anak anaknya, jangan sampai jadi korban apalagi pelaku yang pasti ada tindak pidana nya,” ujarnya.

    Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku dijerat ancaman hukuman penjara 12 tahun dan denda paling banyak 200 juta rupiah. (***)

    berita kriminal Pengedar narkoba tasikmalaya
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    raya
    • Website

    Related Posts

    Bawa Uang Palsu Puluhan Juta, Pria Asal Banten Diciduk Polisi di Kota Tasikmalaya

    Mei 19, 2025

    Pencuri aneh : Pelaku Bobol Rumah, Namun Hanya Ambil Gas

    Maret 13, 2025

    Dua Orang jadi Korban Kebrutalan Genk Motor di Mangkubumi, Satu Korban Alami Luka 42 Jahitan

    Maret 11, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Subscribe
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.